“Madrasah Ramah, Madrasah untuk Semua”
MTsN 10 Padang Pariaman sebagai lembaga pendidikan menengah pertama berbasis Islam berkomitmen untuk mewujudkan madrasah yang inklusif, ramah anak, dan dapat mengakomodasi keberagaman peserta didik, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus (ABK), latar belakang sosial ekonomi berbeda, serta keberagaman budaya dan kemampuan akademik.
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Permendiknas No. 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif
SK Dirjen Pendis Kemenag RI tentang Madrasah Ramah Anak
Peraturan Menteri Agama No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
Visi dan Misi MTsN 10 Padang Pariaman
Mewujudkan lingkungan madrasah yang ramah dan inklusif bagi semua peserta didik.
Memberikan layanan pendidikan yang adil dan setara.
Meningkatkan kepedulian dan empati seluruh warga madrasah terhadap keberagaman.
Mengembangkan potensi setiap siswa sesuai kemampuan dan kebutuhannya.
Menciptakan budaya madrasah yang saling menghargai dan menghormati.
Siswa berkebutuhan khusus (ABK)
Siswa dari latar belakang ekonomi rendah
Siswa dengan kemampuan akademik di bawah atau di atas rata-rata
Seluruh warga madrasah (guru, tenaga kependidikan, orang tua siswa)
1 Pemetaan kebutuhan siswa
- Identifikasi siswa ABK
- Inventarisasi hambatan belajar
2 Pelatihan guru
- Workshop guru tentang pembelajaran diferensiasi dan ABK
- Supervisi dan pendampingan
3 Pengembangan kurikulum fleksibel
- Modul pembelajaran adaptif
- Penyesuaian tugas dan evaluasi
4 Fasilitas pendukung
- Penyediaan jalur akses kursi roda
- Toilet ramah ABK
- Papan informasi visual
5 Pendekatan psikososial
- Konseling individual
- Kegiatan inklusif: pramuka, seni, literasi bersama
6 Pelibatan orang tua
- Kelas orang tua siswa
- Komite inklusi madrasah
7 Kampanye budaya inklusi
- Poster, mading, dan video toleransi
- Hari Inklusi Nasional
8 Monitoring dan Evaluasi
- Instrumen Monev internal
- Refleksi guru dan siswa tiap semester
Terpenuhinya kebutuhan belajar siswa ABK dan beragam.
Peningkatan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran inklusif.
Terlaksananya kegiatan yang melibatkan seluruh siswa secara setara.
Terwujudnya fasilitas madrasah yang mendukung aksesibilitas.
Meningkatnya pemahaman warga madrasah terhadap nilai-nilai inklusi.
Program inklusif ini merupakan wujud nyata komitmen MTsN 10 Padang Pariaman dalam memberikan layanan pendidikan berkualitas untuk semua. Dengan kolaborasi guru, siswa, orang tua, dan pemangku kepentingan lainnya, madrasah kami mampu melaksanakan madrasah inklusif di Sumatera Barat.
Padang Sago, Juli 2025
Kepala Madrasah
Novita Dewi, S.Pd, M.Si
lampiran
Format proposal lengkap
Surat Keputusan Tim Inklusi
RAB Program Inklusi
Desain poster atau slogan program
PROPOSAL PROGRAM MADRASAH INKLUSIF
MTsN 10 PADANG PARIAMAN
“Program Madrasah Inklusif: Madrasah Ramah, Madrasah untuk Semua”
Dalam rangka mewujudkan pendidikan yang ramah dan merata, MTsN 10 Padang Pariaman berinisiatif mengembangkan program madrasah inklusif yang memberi ruang kepada semua peserta didik, termasuk Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dan siswa dari latar belakang beragam. Komitmen ini sesuai dengan prinsip keadilan sosial dan hak atas pendidikan yang layak bagi semua anak.
Memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan semua peserta didik.
Meningkatkan kapasitas guru dalam pembelajaran diferensiatif.
Menyediakan fasilitas madrasah yang mendukung inklusi.
Membangun budaya sekolah yang menghargai keberagaman.
Siswa ABK
Siswa dari keluarga prasejahtera
Guru dan tenaga kependidikan
Orang tua siswa
Workshop guru: Pembelajaran Diferensiasi & ABK
Pengadaan jalur akses ramah ABK & papan visual
Kegiatan literasi dan seni inklusif
Konseling individual
Peringatan Hari Inklusi Nasional
September – Desember 2025 (dapat disesuaikan dengan kalender madrasah)
(Detailnya ada pada bagian RAB)
Demi terwujudnya madrasah ramah anak dan setara, program ini diharapkan menjadi langkah awal perubahan paradigma dan pelayanan pendidikan yang lebih inklusif di MTsN 10 Padang Pariaman.
KEPALA MTsN 10 PADANG PARIAMAN
Nomor: 10 Tahun 2025
Menimbang : Bahwa dalam rangka pelaksanaan program pendidikan inklusif, perlu dibentuk Tim Inklusi Madrasah.
Mengingat :
UU No. 20 Tahun 2003
Permendiknas No. 70 Tahun 2009
Visi & Misi MTsN 10 Padang Pariaman
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Tim Pelaksana Program Inklusi:
sebagaimana terlampir
Berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Padang Pariaman, 1 Agustus 2025
Kepala MTsN 10 Padang Pariaman
Novita Dewi, S.Pd, M.Si
perencanaan pembuatan jalur disabilitas