Bagian kepegawaian madrasah memiliki peran krusial dalam mengelola sumber daya manusia agar operasional madrasah berjalan lancar. Berikut adalah jenis-jenis layanan utama yang disediakan:
Layanan ini mencakup berbagai aspek administratif terkait status dan data pegawai:
Pengajuan dan Pembaruan Data Pegawai: Meliputi pendaftaran pegawai baru, perubahan data pribadi (alamat, status perkawinan), perubahan pangkat/golongan, dan mutasi internal.
Penerbitan Surat Keputusan (SK): Pembuatan SK pengangkatan, mutasi, promosi, demosi, pemberhentian, dan tugas belajar/izin belajar.
Pengelolaan File Pegawai: Penyimpanan dan pemeliharaan dokumen kepegawaian (SK, ijazah, sertifikat, dan lain-lain) secara tertib dan rahasia.
Absensi dan Pencatatan Kehadiran: Pengelolaan sistem absensi pegawai (manual, sidik jari, atau elektronik) serta rekapitulasi kehadiran.
Pembuatan Laporan Kepegawaian: Penyusunan laporan berkala terkait jumlah pegawai, mutasi, pensiun, dan data lainnya untuk keperluan internal maupun eksternal.
Layanan ini berfokus pada peningkatan kualitas dan jenjang karier pegawai:
Penyusunan Kebutuhan Diklat/Pelatihan: Mengidentifikasi kebutuhan pelatihan pegawai berdasarkan analisis kinerja dan tuntutan pengembangan madrasah.
Fasilitasi Program Diklat/Pelatihan: Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pegawai untuk mengikuti berbagai program pendidikan dan pelatihan, baik yang diselenggarakan internal maupun eksternal.
Penilaian Kinerja Pegawai: Mengelola sistem penilaian kinerja pegawai secara berkala sebagai dasar promosi, mutasi, atau pengembangan.
Pengusulan Kenaikan Pangkat/Golongan: Memproses dan mengusulkan kenaikan pangkat/golongan pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pendampingan untuk Sertifikasi Profesi: Memberikan informasi dan bimbingan bagi guru dan tenaga kependidikan dalam mengurus sertifikasi profesi.
Layanan ini bertujuan untuk mendukung kesejahteraan dan kenyamanan pegawai:
Pengurusan Gaji dan Tunjangan: Memastikan pembayaran gaji, tunjangan profesi, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya tepat waktu.
Layanan Cuti Pegawai: Memproses pengajuan cuti (cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti besar, dll.) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pengurusan Asuransi dan Jaminan Sosial: Mendaftarkan dan mengurus kepesertaan pegawai dalam program asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan), jaminan pensiun (BPJS Ketenagakerjaan), atau program jaminan sosial lainnya.
Layanan Informasi Kepegawaian: Memberikan informasi dan konsultasi terkait peraturan kepegawaian, hak dan kewajiban pegawai, serta prosedur administrasi.
Penanganan Keluhan dan Masalah Kepegawaian: Menerima, memediasi, dan menindaklanjuti keluhan atau masalah yang dihadapi pegawai terkait kepegawaian.
Persiapan Pensiun: Memberikan informasi dan membantu proses administrasi bagi pegawai yang akan memasuki masa pensiun.
Ini adalah langkah awal dalam administrasi kesiswaan. Proses PPDB meliputi:
Penyebaran informasi: Mengumumkan jadwal, syarat, dan prosedur pendaftaran.
Pendaftaran: Pengumpulan formulir dan dokumen persyaratan dari calon siswa.
Seleksi: Proses penilaian atau tes masuk sesuai kebijakan madrasah.
Pengumuman hasil: Pemberitahuan calon siswa yang diterima.
Daftar ulang: Konfirmasi kesediaan calon siswa untuk bergabung.
Pendataan awal: Memasukkan data dasar siswa ke dalam sistem administrasi.
Setelah siswa diterima, data mereka akan diadministrasikan secara berkelanjutan. Ini mencakup:
Pencatatan data pribadi: Nama lengkap, tempat/tanggal lahir, alamat, nama orang tua, dan informasi kontak.
Riwayat pendidikan: Asal sekolah sebelumnya, nilai rapor, dan prestasi.
Data kesehatan: Informasi alergi atau kondisi medis khusus yang perlu diketahui madrasah.
Pemutakhiran data: Memastikan data siswa selalu akurat, misalnya jika ada perubahan alamat atau nomor telepon.
Administrasi absensi sangat penting untuk memantau kehadiran dan kedisiplinan siswa. Ini meliputi:
Pencatatan harian: Guru mencatat kehadiran siswa di setiap mata pelajaran atau jam pelajaran.
Rekapitulasi absensi: Menghitung total kehadiran, ketidakhadiran (izin, sakit, tanpa keterangan), dan keterlambatan.
Pelaporan: Menyampaikan informasi absensi kepada orang tua atau wali secara berkala, terutama jika ada masalah kehadiran.
Bagian ini berfokus pada pencatatan dan pelaporan kemajuan akademik siswa:
Pengelolaan nilai: Merekam nilai tugas, ulangan harian, ujian tengah semester, dan ujian akhir semester.
Penyusunan rapor: Menginput nilai ke dalam format rapor sesuai kurikulum.
Distribusi rapor: Menyerahkan rapor kepada siswa dan orang tua/wali.
Pengelolaan arsip nilai: Menyimpan catatan nilai siswa untuk referensi di masa mendatang.
Berbagai surat resmi yang berkaitan dengan siswa juga menjadi bagian dari administrasi, contohnya:
Surat keterangan siswa aktif: Untuk berbagai keperluan seperti beasiswa, BPJS, atau pengajuan visa.
Surat izin: Izin tidak masuk sekolah, izin mengikuti kegiatan di luar madrasah.
Surat panggilan orang tua/wali: Untuk membahas masalah akademik atau non-akademik siswa.
Surat mutasi/pindah sekolah: Mengurus perpindahan siswa dari atau ke madrasah lain.
Meskipun lebih umum di bagian sarana-prasarana, administrasi kesiswaan juga memiliki keterkaitan, misalnya:
Pendataan peminjaman buku perpustakaan.
Alokasi loker atau fasilitas tertentu untuk siswa.
Pencatatan prestasi: Mendokumentasikan penghargaan, kejuaraan, atau pencapaian siswa di bidang akademik maupun non-akademik.
Pencatatan pelanggaran: Merekam jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan siswa dan sanksi yang diberikan.
Layanan administrasi kesiswaan yang baik dan teratur adalah fondasi bagi terciptanya lingkungan belajar yang kondusif dan efisien. Dengan sistem administrasi yang rapi, madrasah dapat memantau perkembangan siswa dengan lebih baik, mengambil keputusan yang tepat, dan memberikan pelayanan optimal kepada seluruh civitas akademika.
Layanan administrasi sarana dan prasarana adalah seluruh kegiatan ketatausahaan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan fasilitas fisik serta alat-alat penunjang pendidikan. Layanan ini memastikan ketersediaan, kelayakan, dan keberlangsungan fungsi sarana dan prasarana demi kelancaran proses belajar mengajar.
Secara sederhana, sarana adalah segala sesuatu yang bergerak dan dapat digunakan secara langsung untuk mendukung proses pembelajaran (contoh: buku, meja, kursi, alat peraga, komputer). Sedangkan prasarana adalah fasilitas dasar yang tidak bergerak atau tetap yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan proses pendidikan (contoh: gedung sekolah, ruang kelas, perpustakaan, lapangan olahraga, taman, toilet).
Berikut adalah beberapa aspek utama dari layanan administrasi sarana dan prasarana:
Tahap ini sangat krusial untuk memastikan madrasah memiliki fasilitas yang memadai. Prosesnya meliputi:
Identifikasi kebutuhan: Menganalisis kebutuhan madrasah berdasarkan jumlah siswa, kurikulum, dan program-program yang dijalankan.
Inventarisasi kondisi eksisting: Mendata sarana dan prasarana yang sudah ada, kondisinya, dan apakah masih layak pakai.
Penyusunan rencana pengadaan: Membuat daftar sarana dan prasarana yang perlu diadakan, baik baru maupun pengganti, lengkap dengan spesifikasi dan estimasi biayanya.
Prioritas pengadaan: Menentukan mana yang paling mendesak untuk diadakan.
Setelah perencanaan, langkah selanjutnya adalah pengadaan, yang bisa melalui:
Pembelian: Melakukan pembelian dari distributor atau vendor. Proses ini harus sesuai dengan prosedur pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
Pembangunan/Renovasi: Jika berupa prasarana (gedung, ruang kelas), melibatkan proses konstruksi atau perbaikan.
Penerimaan hibah/bantuan: Pencatatan dan pengelolaan sarana atau prasarana yang diterima dari pihak lain.
Setiap sarana dan prasarana yang dimiliki madrasah harus dicatat dan diberi identitas khusus:
Pencatatan dalam buku inventaris: Merekam detail setiap aset, seperti nama barang, jumlah, merek, harga perolehan, tanggal perolehan, dan lokasi penempatan.
Pemberian kodefikasi/nomor inventaris: Memberikan label unik pada setiap barang untuk memudahkan pelacakan dan pengelolaan.
Penyusunan kartu inventaris barang (KIB): Dokumen yang berisi rincian spesifik aset.
Administrasi juga memastikan pemanfaatan sarana dan prasarana berjalan optimal:
Jadwal penggunaan: Membuat jadwal penggunaan ruang-ruang khusus (laboratorium, aula, perpustakaan) agar tidak terjadi bentrokan.
Prosedur peminjaman: Mengatur tata cara peminjaman sarana (misalnya alat peraga, proyektor) agar tercatat dan kembali tepat waktu.
Pengawasan penggunaan: Memastikan sarana dan prasarana digunakan sesuai fungsinya dan oleh pihak yang berwenang.
Agar sarana dan prasarana awet dan selalu siap pakai, perlu adanya pemeliharaan rutin:
Jadwal pemeliharaan: Membuat jadwal perawatan berkala untuk gedung, instalasi listrik, alat-alat elektronik, dan lain-lain.
Pencatatan perbaikan: Mendokumentasikan setiap kerusakan dan perbaikan yang dilakukan, termasuk biaya dan pihak yang bertanggung jawab.
Penyediaan suku cadang: Mengidentifikasi dan menyiapkan suku cadang yang mungkin dibutuhkan.
Aset yang sudah tidak layak pakai, rusak berat, atau hilang perlu dihapus dari daftar inventaris. Proses ini meliputi:
Identifikasi aset yang akan dihapus: Menentukan aset yang tidak lagi berfungsi atau bernilai.
Penilaian kelayakan penghapusan: Memastikan aset memang perlu dihapus (misalnya, nilai ekonomisnya nol, rusak total).
Prosedur penghapusan: Melalui penjualan, tukar tambah, hibah, atau pemusnahan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pencatatan penghapusan: Mengeluarkan aset dari buku inventaris.
Administrasi sarana dan prasarana juga bertanggung jawab untuk:
Laporan inventarisasi: Menyajikan data lengkap tentang aset yang dimiliki madrasah.
Laporan penggunaan: Ringkasan penggunaan dan pemanfaatan fasilitas.
Laporan pemeliharaan dan perbaikan: Dokumentasi seluruh aktivitas perawatan.
Laporan aset tetap: Untuk keperluan audit atau pertanggungjawaban keuangan.
Layanan administrasi sarana dan prasarana yang efektif adalah kunci keberhasilan madrasah dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan mendukung tercapainya tujuan pendidikan. Tanpa pengelolaan yang baik, aset-aset madrasah bisa cepat rusak, tidak termanfaatkan secara optimal, bahkan hilang.